Baca Koran Jambi Ekspres Online

Modus Mengaku Polisi, Tiga Pelaku Curas Motor di Karawang Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian kendaraan bermotor saat digiring petugas di Mapolres Karawang.--

KARAWANG, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian, yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Ketiganya berinisial AR (31), E (28), dan IS (40).
Kapolres Karawang AKBP Fikih Novian Ardiansyah mengatakan, para pelaku melakukan tindak kejahatan dengan cara berpura-pura menjadi anggota Polda Jawa Barat untuk mengelabui dan menakuti korban.

Peristiwa ini bermula pada awal Juli 2025 saat dua orang korban, yakni Saepudin dan Dirli, sedang berhenti di tepi Jalan Raya Rawamerta, tepatnya di Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, sekitar tengah malam.
Ketika itu, kedua korban sedang menggunakan telepon genggam di pinggir jalan, kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku langsung menyapa korban dan menanyakan aktivitas mereka. Setelah korban menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu teman, pelaku merampas telepon genggam korban dan memeriksa isinya.
Setelah itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyebut bahwa mereka akan membawa korban ke sebuah tempat yang disebut sebagai “basecamp”.

Untuk menakut-nakuti korban, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. Karena ketakutan, kedua korban tidak berani melawan dan mengikuti perintah para pelaku.
Kedua korban lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku. Dalam kondisi terintimidasi dan tidak berdaya, korban dipaksa menelepon keluarganya masing-masing.

Melalui sambungan telepon tersebut, pelaku mengaku sebagai polisi dan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Modus ini berhasil memperdaya keluarga korban yang kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening pelaku.
Setelah uang diterima, korban dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan dibawa ke lokasi lain.

Kedua korban kemudian dibuang di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat menggunakan lakban.

Meski mengalami syok, kedua korban selamat dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan intensif. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda dalam waktu yang relatif singkat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan, termasuk orang-orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Apabila ada pihak mencurigakan yang mengaku sebagai polisi, warga diminta untuk tidak segan-segan meminta identitas resmi atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat. Polisi juga berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah rawan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan