Badan Usaha Bisa Tentukan Harga BBM Nonsubsidi Sendiri

OPERATOR SPBU : Petugas melayani pembelian bahan bakar di SPBU. Badan usaha penjual BBM nonsubsidi saat ini diberikan keleluasaan mengatur bisnisnya termasuk penetapan harga--

BADAN usaha penjual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diberikan keleluasaan dari pemerintah untuk mengatur kegiatan bisnis. Baik itu dari sisi volume maupun penetapan harganya.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni mengatakan, harga BBM nonsubsidi dipengaruhi beberapa faktor, yang salah satunya pergerakan harga minyak mentah dunia. Sehingga badan usaha pun menetapkan harga BBM sesuai harga pasar dengan memberitahukan ke pemerintah. "Harga BBM nonsubsidi mengacu pada harga minyak mentah dunia dan menjadi hak operator untuk menentukan harganya, walau tetap ada pemberitahuan pada regulator," katanya dalam keterangannya.

Menurut Sri Wahyuni, penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Salah satu poin di dalam beleid itu adalah penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan menyesuaikan harga acuan.

Sudah ada regulasi yang mengatur penyesuaian harga yaitu Kepmen ESDM No. 245.K/ MG.01/MEM.M/2022 bahwa BBM setiap bulannya akan mengalami penyesuaian sesuai harga pasar, sebutnya.

Menurut dia, untuk saat ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Namun, pihak SPBU sebagai penyalur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap perlu melakukan sosialisasi.

Sri Wahyuni menambahkan, dengan sudah jelasnya payung hukum dalam penetapan perubahan harga jual BBM nonsubsidi oleh badan usaha yang sesuai mekanisme pasar, sebaiknya tidak ada pihak yang mempolitisasi keputusan perubahan harga tersebut.

Dia pun menegaskan perubahan harga BBM nonsubsidi tersebut berbeda dengan penetapan harga BBM subsidi yang keputusannya berada penuh di tangan pemerintah. "Seharusnya tidak ada politisasi, karena sudah ada BBM subsidi seperti Pertalite dan solar, yang merupakan BBM subsidi dan kebijakan harganya ditentukan oleh pemerintah dan volume penggunaannya jauh lebih banyak," ungkapnya.

Ia menilai saat ini badan usaha telah berlaku transparan, dia mencontohkan pada berapa periode terakhir telah terjadi penurunan harga BBM nonsubsidi seiring dengan penurunan harga minyak dunia.

Sri Wahyuni pun mengingatkan agar badan usaha menyampaikan informasi setiap adanya perubahan harga BBM nonsubsidi. "Sebagai hak atas informasi bagi konsumen, naik turunnya harga BBM nonsubsidi harus disampaikan pada konsumen," pungkasnya.

Sementara itu, dalam perkembangannya, konsumen BBM nonsubsidi pun telah nyaman menggunakan BBM nonsubsidi. Begitu juga dengan penyesuaian harga pada awal bulan, yang dianggap sudah biasa dan lumrah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan