Transportasi Batu Bara di Jambi Masih Bermasalah, 2024 Pemprov Mesti Punya Solusi

JAMBI - Tepat berusia 67 tahun pada (6/1/2024), Gubernur Jambi Al Haris mengakui masalah angkutan batu bara sebagai persoalan yang belum terselesaikan. Ia bertekad akan menyelesaikan segala kendala angkutan batu bara dan komponennya pada tahun 2024 ini.

"Saya tahu semua masalahnya. Tapi yang benar-benar masalah itu ada satu yakni angkutan batu bara. Masalah lainnya tak ada, kalaupun ada bisa kita atasi Insya Allah," ujar Al Haris, saat ditanya Jambi Ekspres di rumah dinas Gubernur Jambi (4/1) malam.

Ia mengakui, nantinya akan mengatasi persoalan yang dianggap jadi momok Jambi itu pada usia baru Jambi ke-67. "Saat ini masih proses ya," kata Haris.

Diakuinya, kendala saat ini ada pada penuntasan jalan khusus batu bara yang belum selesai dari target akhir 2023. Sehingga saat ini pihaknya terus mengupayakan percepatan untuk solusi jalan angkutan yang tak menggangu jalan rakyat. Termasuk mencari investor baru untuk mendampingi 3 vendor jalan khusus yang ada saat ini.

"Kita usahakan semua cara, bahkan ada investor baru (jalan khusus) yang akan masuk, kita dan pihak tersebut sedang menjajakinya serius," ucap Haris.

BACA JUGA:Gentala Ditabrak Tongkang Batubara, Ini Kronologinya!

BACA JUGA:Kantongi Izin Resmi, Investor Batubara Justru Dihalangi Oknum Jalankan Usahanya

Untuk ketiga vendor jalan khusus saat ini, Haris tak memungkiri menghadapi permasalahan masing-masing. Seperti PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang membangun jalan sepanjang 108 kilometer dari Pauh, Sarolangun hingga ke Mendalo Darat Muaro Jambi. Permasalahannya ada pada pembangunan stokpile batu bara yang ditolak oleh masyarakat sekitar.

Kemudian Inti Tirta yang membangun jalan dari Mandiangin ke Muaro Sebo Ilir menghadapi masalah pembebasan lahan di beberapa titik. Dan permasalahan juga dihadapi oleh PT. Putra Bulian Propertindo (PBP) yang membangun jalan terkait keuangan. "Semua jalan khusus belum ada yang selesai, untuk itu kita menerbitkan Instruksi Gubernur terkait pelarangan jalan darat dan dialihkan ke air. Aturan itu dimaksudkan juga agar semua pengusaha tambang Jambi ikut merasa bertanggung jawab dan membangun jalan hauling batu bara ini," kata Haris.

Langkah terukur juga sudah dibuat Haris. Seperti pada persoalan PT. SAS telah membuat tim kerja yang akan mencari benang merah persoalan penolakan warga setempat dengan sarana stockpile atau TUKS yang dibuat. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan, permasalahan batu bara memang dirasakan belum selesai. Dan jadi cerita buruk bagi Jambi di tingkat nasional.

Untuk itu, berharap pemerintah cepat dan tanggap berkomunikasi dengan stakholder yang menyangkut administrasi yang mungkin menggangu. Seperti perizinan underpass (terowongan di bawah jalan nasional). Setidaknya ada 12 underpass yang direncanakan PT. SAS agar tak menganggu fungsi jalan nasional. Juga perizinan lainnya terkait sungai.

"Underpass ini harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri PU, dari BPJN Jambi, bantaran sungai izin dari BWSS. Kemudian daerah sawah pertanian lahan sawah dilindungi sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang tanaman pangan berkelanjutan, itu sawah yang diambil harus diganti lahannya, terealisasi atau tidak kuncinya di Pemprov Jambi," jelas Ivan.

Pihaknya juga tak sabar menanti janji gubernur yang menyebut pada 2024 jalan khusus selesai. "Bayangkan 225 kilometer jalan nasional yang dilewati dari mulut tambang sampai Talang Duku, baik sudah rekayasa lalu lintas, pemberian jadwal transportasi jam 6 pagi tak boleh lagi, bagaimana menyiapkan kantong parkir rest area, seluruh strategi dan tugas lain sudah dilaksanakan, tapi tetap ada riak macet. Untuk itu jalan khusus harus segera terealisasi," akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan