Hendak Curi Motor, Sahroni Diamuk Warga

TERSANGKA : Pelaku yang hendak mencuri motor milik pedagang duren diamankan dan diamuk warga --

JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi ditangkap warga karena ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik pedagang durian di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Minggu (7/1) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB sore.

Pelaku yang bernasip apes tersebut yakni, Sahroni (41) warga Desa Tengah, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Sedangkan korban yakni, Ahmad Maulana (29) warga Jalan Sunan Kalijaga, RT15, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi yang merupakan seorang pedagang. 

Abdi, salah satu saksi mata di sekitar TKP mengatakan, motor yang akan dicuri tersebut milik pendagang buah durian yang saat itu sedang terparkir. “Saya kira abang tu mau beli duren, rupanya dia dorong motor milik pedagang duren, langsung dipergokin samo pemiliknya dan diteriaki maling,” ungkapnya, Senin (8/1) kemarin.

Lanjut Abdi, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung menangkap pelaku. “Tadi pas ketangkap sudah kena gebokin (pukulin, red) dio rame-rame,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, awalnya sang pemilik ini memarkirkan kendaraannya dalam kondisi kunci masih berada di sepeda motor itu. “Lalu pemilik sepeda motor ini berjualan. Kemudian sang pemilik ini melihat sepeda motornya dibawa oleh orang tidak dikenal,” katanya, Senin (8/1) kemarin. 

Melihat akan hal itu, pemilik sepeda motor ini mengejar dan menghadang pencuri sepeda motor itu. “Pemilik ini tidak kenal dengan pencuri sepeda motor ini. Kemudian, pemilik sepeda motor ini berteriak sembari mengamankan pencuri,” ujarnya.

Mendengar teriakan pemilik sepeda motor, disampaikan Harefa, orang yang ada di lokasi pun langsung ikut mengamankan pelaku. “Setelah dapat informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pencuri sepeda motor,” ungkapnya. 

Saat ini pelaku telah berada di Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor. Lalu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda motor Honda Scoopy. (*)

Tag
Share