AWAS! Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp20 Juta

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Jambi, Kiki Minarno --

Dalam ayat (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (*)

Tag
Share