Tiga Terdakwa Korupsi Gagal Bayar Divonis Bervariasi, YEH Divonis 10 Tahun

SIDANG VONIS : Para terdakwa korupsi gagal bayar MTN yaitu berinisial AI divonis 13 tahun penjara, DS 9 tahun penjara dan YEH selama 10 tahun penjara--

Sedangkan untuk terdakwa DS, dalam amar putusannya, ketua Majelis Hakim, Ronald Safroni  menyatakan bahwa terdakwa DS terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selanjutnya dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan  jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara. 

Selain itu, terdakwa juga dibebankan pidana uang penganti sebesar Rp 4,1 miliar lebih dengan ketentuan uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Namun jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka jaksa akan menyita harta benda selanjutnya akan dilakukan lelang, namun jika harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti pidana penjara 5 tahun.

“Menyatakan bahwa terdakwa DS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan pertama  primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang dimana JPU menuntut terdakwa DS dengan  pidana penjara 14 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama  6 bulan, serta pidana uang pengganti senilai Rp 14 miliar.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka  harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak  harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Untuk terdakwa YEH, dalam amar putusannya, sidang pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim Ronald Salnofri menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap YEH dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 Miliar lebih, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Namun apabila harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, YEH terbukti melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 Jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Atas perbuatan YEH negara mengalami kerugian, dan harta YEH bertambah yang diperoleh dari uang transaksi.

Kemudian pencairan tanpa adanya analisis terhadap produk MTN yang diterbitkan PT. SNP, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pembelian MTN. Tidak menerapkan manajemen risiko dalam proses pembelian MTN yaitu serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank, termasuk pada saat Bank bertransaksi.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa tidak membantu tugas pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan