6 Ribu Pemilih Ajukan Pindah Milih dari Provinsi Jambi
Komisioner KPU Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjadi narasumber dalam sebuah acara diskusi bersama parti politik peserta Pemilu--
Pengurus pindah memilih, kata dia juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu.
Untuk pengajuan pindah milih antar kabupaten/kota dengan Dapil yang berbeda hanya mendapatkan 3 surat suara.
Kemudian untuk pindah milih antar Provinsi hanya mendapatkan 1 surat suara yakni Pilpres.
“Kalau antar kabupaten/kota, tapi masih dalam satu Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi tetap mendapatkan 4 surat suara, minus surat suara Kabupaten,” pungkasnya. (*)