Proses Merger 2 Bank Masih Butuh Waktu Lama

Dian Ediana Rae --

JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap proses penggabungan atau merger antara PT Bank MNC International Tbk (MNC Bank) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) masih membutuhkan waktu yang lama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, alotnya proses merger karena tingginya kompleksitas bisnis mengingat kedua entitas merupakan bagian dari ekosistem konglomerasi yang besar, serta rencana pengembangan dan sinergi bisnis bank ke depan setelah merger. “Negosiasi tersebut masih memerlukan waktu yang tidak sebentar, dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas bisnis,” katanya.

Namun hingga saat ini, proses pelaksanaan merger masih terus berjalan, serta masing-masing Pemegang Saham Pengendali (PSP) terus melakukan komunikasi dalam rangka negosiasi terkait pemenuhan rasio kepemilikan saham bank hasil merger.

OJK sendiri, kata Dian, akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dalam rangka memastikan pelaksanaan komitmen merger dari kedua bank dapat terlaksana dengan baik. “OJK mengharapkan pemenuhan komitmen pelaksanaan merger ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” ujarnya.

BACA JUGA:BPH Migas Pastikan Pasokan Energi Aman

BACA JUGA:Kapal SS Aquila Kini Telah Menjadi Salah Satu Ikon Dari Kota Ambon

Adapun kabar merger antara MNC Bank dan Bank Nobu telah lama beredar sejak awal 2023.

Lamanya proses negosiasi dinilai karena kompleksitas bisnis dan ekosistem kedua bank. Meski begitu, Dian sebelumnya mengatakan bahwa merger MNC Bank dan Bank Nobu menjadi "point of no return" atau keputusan yang tak bisa ditarik kembali dalam konsolidasi perbankan.

Aksi korporasi tersebut merupakan manifestasi dari komitmen pemegang saham dalam kerangka business-to-business (B2B) guna mendukung penguatan industri perbankan.

Selain itu, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana penggabungan (merger) kedua bank tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut. “Kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Dian dalam keterangannya. (ant)

Tag
Share