Pilih Pengiriman Lewat Pos Laju, Mudah Terlacak Penerimaannya

SURAT SUARA: Petugas Pos Malaysia menyiapkan kardus-kardus berisi surat suara yang dikirimkan ke Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri metode pos Pemilu 2024 untuk dimasukkan ke dalam truk di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/--

Ada aturan soal pengiriman surat suara yang melebihi jadwal pengiriman yang ditetapkan KPU. Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur yang juga hadir dalam rapat menyebut itu sebagai pelanggaran, kecuali ada kesepakatan bersama dengan partai peserta pemilu.

 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (kiri) dan perwakilan Pos Malaysia menunjukkan surat serah terima pengiriman 202 kotak berisi surat suara metode pos untuk Pemilu 2024 di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/2024).

Saat itu, PAN menolak adanya pengiriman lagi kalau tidak ada diskresi dari KPU, sehingga PPLN saat itu mengatakan akan berkomunikasi dengan komisioner KPU.

Ketua KPU akhirnya mengirimkan surat tertanggal 14 Januari yang ditujukan kepada Ketua PPLN dan seluruh Perwakilan RI di luar negeri yang menjadi diskresi untuk persoalan tersebut.

Surat itu menyebutkan bahwa dengan memerhatikan kondisi yang terjadi di beberapa negara di mana terdapat kendala dalam proses pengiriman surat suara, sehingga tidak dapat memenuhi batas akhir pengiriman 11 Januari 2024, maka jadwal pengiriman surat suara yang dimaksud dapat diperpanjang dengan tetap memerhatikan jarak serta durasi waktu pengiriman, baik dari PPLN ke pemilih maupun sebaliknya.

Ketua KPU dalam surat itu meminta PPLN untuk mengoordinasikan perpanjangan pengiriman surat-surat suara untuk metode pos itu dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) luar negeri setempat beserta saksi peserta pemilu dan dicatat dalam formulir Model C Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU, kemudian dilaporkan kepada KPU dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Karena itu pada 15 Januari ada pengiriman surat suara lagi oleh PPLN Kuala Lumpur kepada pemilih, sebanyak 202 kardus berisi surat suara yang juga disaksikan oleh Panwaslu, perwakilan KBRI, dan perwakilan partai politik.

Semua berpikir selesai semua pada Senin (15/1), ternyata ada sekitar 8.000 surat suara yang belum dikirim.

Partai politik di Malaysia, awalnya keberatan soal keterlambatan pengiriman surat-surat suara tersebut mengingat Peraturan KPU menetapkan 11 Januari menjadi waktu pengiriman terakhir. Namun, pada akhirnya mereka dapat menerima keterlambatan itu setelah ada komunikasi antar-partai.

Meski demikian, sebagai perwakilan partai politik di Malaysia, parpol memiliki catatan sendiri terkait kinerja PPLN Kuala Lumpur, yang dengan adanya kejadian itu memperlihatkan kinerja yang perlu ditingkatkan lagi, dengan menyebutkan persoalan teknis menjadi alasan keterlambatan pengiriman surat suara.

Pada proses pengiriman surat suara metode pos kedua, Panwaslu LN Kuala Lumpur, perwakilan KBRI Kuala Lumpur, dan hampir seluruh perwakilan partai politik yang ada di Malaysia ikut menyaksikan dan mengantarkan surat-surat suara yang dimasukkan dalam 202 kardus yang diangkut dengan empat truk dan dikawal satu patroli dan pengawalan ke kantor Pos Malaysia di Shah Alam.

Perwakilan tiga koalisi partai bersama Ketua PPLN, seorang anggota panwaslu, dan seorang perwakilan KBRI Kuala Lumpur ikut masuk menyaksikan penurunan kardus-kardus berisi surat suara yang sebelumnya diangkut dari KBRI Kuala Lumpur ke Pos Malaysia. Sementara itu, perwakilan partai politik lainnya menunggu di pos keamanan Pos Malaysia hingga selesai.

Usai pengiriman surat-surat suara itu PPLN Kuala Lumpur memperkirakan paling tidak pada Kamis (18/1), sudah akan ada pemilih yang menerima surat suara yang dikirimkan tersebut, terutama mereka yang beralamat di sekitar Kuala Lumpur dan Selangor.

Perjalanan surat-surat suara metode pos tersebut tentu belum berakhir, proses pengiriman masih berjalan untuk sampai ke pemilik suara yang berhak. Selanjutnya masih akan ada proses pengiriman kembali ke PPLN Kuala Lumpur yang berada di KBRI Kuala Lumpur.

Batas penerimaan kembali surat-surat suara metode pos di PPLN, yakni 15 Februari 2024. Saat itu suara-suara yang diberikan oleh pemilih akan dihitung untuk ikut menentukan siapa calon yang berhak menjadi presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI untuk periode lima tahun ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan