Terdakwa Kasus Gagal Bayar MTN Ajukan Banding

AJUKAN BANDING : Saat sidang vonis terdakwa kasus gagal bayar beberapa waktu lalu. Saat ini ketiga terdakwa telah melakukan banding dan tinggal menunggu sidang selanjutnya--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tiga orang terdakwa kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP)  pada salah satu bank di Jambi mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Diketahui sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis 11 Januari 2024 lalu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap tiga orang terdakwa ini.

Terhadap terdakwa mantan Dirut salah satu bank di Jambi berinisial YEH divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.

Kemudian terhadap terdakwa mantan Dirut PT MNC SeKuritas berinisial DS dihukum pidana 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 4,1 miliar lebih.

Dan terdakwa mantan Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas berinisial AI dihukum pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.

BACA JUGA:Ngamuk, ODGJ Bunuh Putri Sendiri saat Korban Sedang Tidur

BACA JUGA:Kasus Pencabulan, Pemuda Asal Pemayung Diringkus Polisi

Pengajuan banding tiga terdakwa kasus gagal bayar ini di benarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo saat dikonfirmasi Jumat (19/1) kemarin.

"Kalau untuk terdakwa DS sudah beberapa hari yang lalu, tapi kalau untuk terdakwa AI baru kemarin tanggal 16 Januari dan terdakwa YEH  pada tanggal 17 Januari kemarin," katanya.

Lanjut Suwarjo, setelah para terdakwa menyatakan banding, selanjutnya pihaknya akan memberitahu kepada Jaksa Kejati bahwa terdakwanya mengajukan banding, dan kemudian mereka harus melengkapi memori banding.

BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Mobil Innova Tabrak Tiang Listrik Hingga Roboh

BACA JUGA:Viral di Medsos, Dua Pria Duel Gunakan Sajam

"Sampai administrasinya lengkap nanti baru akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jambi," ujarnya.

Ditambahkan Suwarjo, setelah menyatakan banding berarti  ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selanjutnya nanti dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi akan menyidangkan lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan