Terkait Pelaku Usaha Diduga Gelapkan Pajak, BPPRD Ambil Langkah Tegas

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi menerima laporan terkait indikasi dugaan penggelapan pajak (PPn)/retribusi yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha makanan/minuman di Kota Jambi.

Nama usaha tersebut "PITEK OBONG" yang berlokasi di Kawasan Telanai Pura, depan kampus UNJA Telanai.

Berdasarkan informasi dari surat laoran, disebutkan bahwa tempat usaha tersebut dalam struk transaksinya tidak mencantumkan pajak restoran atau istilah lain PPn, namun, dengan menggunakan istilah biaya service sebesar 11 persen. Sementara di tempat lain yang juga menjual makanan dan minuman tetap mencantumkan PPn sebesar 10 persen pada struk transaksinya.

Dalam surat itu juga disebutkan, hasil pengecekan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tidak menemukan setoran pajak/retribusi hasil penjualan yang bersangkutan (PITEK OBONG) kepada BPPRD Kota Jambi sejak berdiri pada tahun 2021 lalu. 

Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi saat dikonfirmasi Minggu (21/1/2024) mengatakan, bahwa laporan itu sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selaku OPD Pengampu Pajak dan Retribusi.

BACA JUGA:JBC Segera Dipanggil Disnaker

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Buka Layanan Sabtu Minggu

"Sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selaku OPD Pengampu Pajak dan Retribusi," kata Feriadi.

Sementara, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan jika pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha mengenai adanya laporan tersebut.

"Pelaku usaha ini sudah pernah kami panggil, karena memang saat berdiri (2021) sampai dengan sekarang belum pernah membayar pajak," jelas Nella, Minggu (21/1/2024).

Kata Nella, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terkait dengan laporan itu.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi, akan kita panggil. Karena sudah pernah kita panggil dan ingatkan, tapi tidak kooperatif," pungkasnya. (*)

Tag
Share