KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar
Logo KPU--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Jadwal kampanye akbar atau rapat umum sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Minggu (21/1) kemarin. Kampanye akbar ini dimulai pada 21 Januari sampai dengan 10 Fabruari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan jadwal kampanye rapat umum di Provinsi dilaksanakan oleh partai politik peserta Pemilu dengan mengikuti jadwal pasangan calon presiden.
Untuk Jambi masuk dalam Zona B, sehingga Kampanye rapat umum ditetapkan sampai dengan tanggal 7 Febuari.
"Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan setiap hari secara bergantian, mulai dari partai politik pengusung paslon nomor urut 02 tanggal 21 Januari, pengusung Paslon nomor urut 03 pada 22 Januari dan pengusung Paslon nomor urut 01 pada 23 Januari 2024 dan seterusnya bergantian sampai dengan tanggal 7 Februari," jelasnya.
BACA JUGA:Ribuan TPS Terdampak Banjir dan Longsor, Ini Seberan Lokasinya
BACA JUGA:Evakuasi Jasad Penambang Emas yang Hanyut di Muara Hemat Butuh Waktu 6 Jam
Jadi untuk partai pengusung paslon nomor urut 02, Gerindra, Golkar, Gelora, Garuda, PAN, PBB, Demokrat dan PSI melakukan kampanye rapat umum pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, 2, dan 5 Februari 2024.
Kemudian untuk partai pengusung paslon nomor urut 03, PDI Perjuangan, Perindo, Hanura dan PPP akan melakukan kampanye rapat umum pada 22, 25, 28, 31 Januari, 3 dan 6 Februari 2024.
Selanjutnya partai pengusung paslon nomor urut 01, PKB, NasDem, PKS, dan Ummat akan melakukan kampanye rapat umum pada 23, 26, 29 Januari, 1,4 dan 7 Febaruri 2024. “Jadwal kampanye rapat umum ini berlaku di setiap Kabupaten Kota di Provinsi Jambi,” katanya.
BACA JUGA:Driver Maxim Jadi Korban Begal, Ini Modus Pelakunya
BACA JUGA:Terkait Pelaku Usaha Diduga Gelapkan Pajak, BPPRD Ambil Langkah Tegas
Diantara partai politik tersebut, ada dua partai yang yang bisa melakukan kampanye rapat umum setiap hari mulai 21 Januari hingga 10 Ferbruari, yakni PKN dan juga Partai Buruh. "Mereka bisa berkampanye tiap hari, karena dua partai ini belum berafiliasi dengan paslon capres dan cawapres," ungkapnya.
Lebih lanjut Yatno juga mengimbau kepada peserta pemilu untuk berkampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. "Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar berkampanye sesuai waktu dan jadwal yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama, jangan berkampanye diluar jadwal, untuk titik kampanye mereka harus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/kota," pungkasnya. (aiz)