Perjuangkan Jambi, SAH Serap Aspirasi Tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Sosialisasi Penyerapan Aspirasi Masyarakat ke 1 dilakukan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM. Dalam hal ini Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini melakukan dialog berasama para Millenial di Kota Jambi, Selasa 23 Januari 2024.
Dalam arahannya tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini mengatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan secara struktural dan fungsional sesuai dengan kewenangan masing-masing dan pedoman asas desentralisasi serta otonomi daerah.
"Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, hubungan ini menciptakan sebuah kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain," ungkap SAH
SAH juga mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Terkait Pelaku Usaha Diduga Gelapkan Pajak, BPPRD Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:PMD Terapkan Siskeudes Online, Mempermudah Laporkan Keuangan Desa
Selanjutnya SAH menegaskan Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan.
Hubungan ini saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.
BACA JUGA:SAH Makin Oke Giatkan Keamanan Pangan Obat dan Kosmetik Masyarakat
BACA JUGA:SAH Bawa Semangat Penurunan Stunting di Desa Purwodadi Tanjung Jabung Barat
Secara fungsional maka hubungan ini menyangkut pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik.
Terakhir SAH mengatakan, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan hal yang penting karena akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan program-program di tingkat pusat dan daerah.