Penempatan PPPK Guru Berdasarkan Sistem Bisa Digeser ke Sekolah Lain
Kepala Disdik Provinsi Jambi Syamsurizal --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Provinsi Jambi sedang berproses. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menyatakan penempatan akan berdasarkan pembacaan sistem pemerintah pusat.
Kepala Disdik Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan, penempatan berdasarkan sistem pusat oleh Badan Kepegawaian Negara. "Penempatan keluarnya akan berbarengan dengan SK dari BKN. Penempatan mengacu sistem pemerintah pusat," ucapnya kepada Jambi Ekspres.
Dalam hal ini berdasarkan jam mengajar guru di sekolah yang dilamar. Apabila tak didapatkan maka akan digeser ke sekolah terdekat. "Ketika PPPK guru tak mendapat jam kerja di sekolah yang dilamar (awal), maka sistem akan membaca mencari jam mengajar di sekolah terdekat," akunya.
Penggeseran sekolah tempat mengajar itu sifatnya pada SMAN/SMKN atau SLBN terdekat. Kecuali apabila dalam suatu wilayah sudah terlalu penuh maka kemungkinan bergeser ke Kabupaten/Kota lainnya.
BACA JUGA:Cisse Puas Senegal Sapu Bersih Laga Babak Grup
BACA JUGA:All New R15 Connected Jadi Motor Inspirasi
Ditambahkan Rizal, dari penerimaan 1.700 PPPK guru tahun 2023 hanya sedikit yang tak terisi. Itupun lantaran tak ada pelamar saat dibuka rekrutmen. "Seperti guru agama Katholik yang tak terisi," kata Rizal.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan menyebut sesuai jadwal yang ditetapkan pusat hingga 13 Februari, merupakan pengusulan NI PPPK oleh BKD ke BKN melalui sistem.
"Berkas peserta yang diperlukan sebagaimana pengumuman terakhir yang diunggah melalui sscasn seperti ijazah, pas foto, transkrip nilai dan lainnya. Dan alhamdulillah sampai saat ini tdk ada kendala dlm pengusulan NI PPPK," sampai Firman kepada Jambi Ekspres.
Selanjutnya, setelah penetapan NI PPPK rampung maka akan dilakukan penyerahan SK PPPK. "Para peserta yang sudah menerima SK maka akan siap bekerja," katanya.
"Perkiraan penyerahan SK di Maret atau April," ujarnya.
Firman menjelaskan, setelah SK PPPK diterima maka Organisasi Lerangkat Daerah (OPD) dan instansi akan menerbitkan Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT).
"Iya, SPMT terbit setelah SK pengangkatan keluar dan diserahkan ke yang bersangkutan.SPMT dikeluarkan oleh Kepala OPD di mana PPPK-nya bertugas," katanya. (*)