Panwascam Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Muaro Jambi Lakukan Klarifikasi
SIDANG : Anggota Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi (tengah) memimpin sidang peyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jambi Luar Kota (Jaluko). Pemanggilan ini dilakukan setelah mencuat adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Dari Informasi yang dihimpun, klarifikasi itu tidak hanya dilakukan terhadap anggota Panwascam Jaluko. Ada juga pengawas desa dan staf Bawaslu yang ikut dimintai keterangannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di wilayah Kecamatan Jaluko.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Ribuan Pemilih di Sarolangun Belum Rekam KTP
BACA JUGA:Presiden Jokowi Belum Putuskan Ikut Kampanye Pemilu 2024
Menurutnya, para pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mentaati atau menjalankan tugas menurut aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran kode etik di Kecamatan Jaluko masih diperiksa sebagai saksi. Sekarang masih proses klarifikasi dan permintaan keterangan,” ujarnya.
Dedi Wahyudi menyebutkan, pemanggila ini untuk memastikan apakah betul terjadi dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pekerjaan Stasiun Pandu, Kejati Terima 3 Tersangka
BACA JUGA:Minta Tak Diproses Hukum, KS Bara Tinggalkan Kantor Gubernur
Proses klarifikasi sendiri memakan waktu selama 7+7 hari kerja sampai dengan putusan.
"Belum tau (red- sanksi yang bakal diberi), saat ini masih dalam tahapan proses klarifikasi," tukasnya. (*)