Empat Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun
Editor: Jurnal
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 06:27
SIDANG PUTUSAN : Empat terdakwa kasus suap uang ketok palu mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta--
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. (*)