Empat Terdakwa Suap Uang Ketok Palu RAPBD Divonis 4 Tahun

SIDANG PUTUSAN : Empat terdakwa kasus suap uang ketok palu mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta--

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. (*)

Tag
Share