Sanksi Tak Ditegakkan, Warga Buang Sampah Sembarangan
MENUMPUK: Tumpukan sampah terlihat di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, (25/1/2024). --
Dia meminta agar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah betul-betul ditegakkan.
Camat Alam Barajo Kota Jambi, Iper meminta masayarakat supaya sama-sama menjaga kebersihan lingkungan.
"Bisa dengan memilah sampah dari rumah, membuang sampah di TPS yang disediakan, pada waktu yang ditetapkan," kata Iper.
"Jika bukan kita siapa lagi," tambahnya.
Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, peran masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian sampah di Kota Jambi.
Kata Dia, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat aturan terkait batas waktu dan tempat pembuangan sampah.
"Waktu pembuangan sudah diatur, pada pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Masyarakat hanya boleh membuang sampah di TPS yang sudah disediakan pemerintah," katanya.
Lanjut Abu, penindakan dan sanksi terus diterapkan Pemkot Jambi terhadap oknum masyarakat yang membandel dari aturan tersebut.
"Banyak yang sudah dikenakan sanksi denda," pungkasnya. (*)