Caleg yang Lolos PPPK di Pemkot Jambi Diberhentikan Jika Terbukti
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mengakui adanya salah satu calon legislatif (caleg) yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkot Jambi 2023.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengungkapkan, benar adanya aduan dari masyarakat dan peserta PPPK Kota Jambi mengenai hal tersebut.
"Dia (AF) terdaftar sebagai caleg tapi ikut seleksi PPPK dan lulus," kata Andika Wahyu, di ruang kerjanya, Senin (29/1/2024).
Setelah adanya aduan tersebut, pihaknya sudah melaporkan hal itu ke Penjabat Walikota Jambi dan diteruskan ke Sekda Kota Jambi.
BACA JUGA:Perjalanan Dinas Lewat Toko Daring Permudah OPD Lakukan Kegiatan
BACA JUGA:Penerimaan Pajak 2024 Targetkan Rp 390 Miliar
"Pansel juga sudah melakukan rapat, melakukan koordinasi dengan KPU dan partai politik dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg," imbuhnya.
Lanjut Andika, pihaknya sudah punya kesimpulan tahap awal pada masalah tersebut.
"Tetap akan ditindaklanjuti. Kami akan mendalami lagi," ujarnya.
Karena, dari data yang dihimpun pihaknya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai caleg di Partai politiknya pada 27 September, dan pada 28 September sudah diberhentikan oleh Partai sebagai caleg.
"Kemudian pada Oktober yang bersangkutan daftar PPPK. Tapi ini masih kita dalami lagi," katanya.
Jika hasil dari pengembangan tim Pansel, yang berangkutan terbukti menyalahi, maka bisa diberhentikan.
"Jika diberhentikan setelah dia bekerja sebagai tenaga PPPK, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang telah diterimanya," pungkasnya. (*)