Jangan Sampai Dapat Surat Susulan KPK

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--

LHKPN ini, terang Agus, tetap wajib bagi anggota DPRD tahun ini meskipun jabatannya akan berakhir di tahun ini. 

"Ini wajib karena setahun telah menjabat kan, juga bagi pejabat yang tidak menjabat dia tetap wajib di tahun terakhir menjabat tetap sampaikan LHKPN," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan