OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Industri BPR

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.

“OJK terus memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa.  

Aturan yang pertama, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

Aman menjelaskan, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK tersebut memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

Kemudian aturan baru yang kedua, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset.

 “Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujar Aman.

POJK 1/2024 juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu, pertama penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK.

Kedua, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.

Ketiga, hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19.

Keempat, penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Aman melanjutkan, pokok pengaturan POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, serta kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. (ant)

Tag
Share