Bandar Sabu yang Diamankan Ternyata Residivis
DITANGKAP : Bandar sabu yang dikenal ‘Licin’ di Merangin berhasil diringkus Polisi berikut barang buktinya, pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama --
JAMBI - Seorang pria berinisial BS (54) warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang merupakan bandar narkoba jenis sabu diamankan Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin. Pelaku BS (54) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Talang Kawo, Bangko, Kabupaten Merangin pada Rabu 31 Januari 2024 lalu sekira pukul 17.00 WIB sore.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi mengenai bandar narkoba jenis sabu yang kerap memasarkan barang haram tersebut. “Pelaku kerap memasarkan sabu di seputaran jalur dua Talang Kawo yang dikenal sangat licin. Pelaku tak berkutik saat ditangkap personel Tim Macan Satresnarkoba Polres Merangin,” ujarnya, Selasa (6/2) kemarin.
Saat ditangkap, Tim turut mengamankan barang bukti berupa 21 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil seberat 1,27 gram. “Pelaku juga merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Simsal.
Sebelum diamankan, kata Simsal, Tim sempat melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa hari hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Pelaku ini dikenal sangat licin. Namun kami dari Satresnarkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, bahwa saat ini Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapatkan pelaku. “Pelaku akan dikenakan Primeir Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya. (*)