Praperadilan Karen Ditolak PN
--
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"KPK apresiasi putusan perkara praperadilan Nomor 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan tersangka GKK. Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik KPK telah memenuhi seluruh prosedur yang penyidik tersebut.
"Kami pastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga menegaskan KPK tidak membatasi ketika para tersangka ingin mengajukan pra peradilan.
"Karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK," kata Ali. (ant)