Jumat, 22 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
Disway
Jambi Bisnis
Jambi Raya
Metropolis
Olahraga
Pendidikan
Hiburan
Advertorial
Society
Opini
Buser
Nasional
Internasional
Politik
Gaya Hidup
Viral
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Praperadilan Karen Ditolak PN
Reporter:
Jurnal
|
Editor:
Jurnal
|
Jumat , 03 Nov 2023 - 05:59
--
praperadilan karen ditolak pn jakarta-pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel) menolak gugatan praperadilan karen agustiawan (ka) perihal penetapan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (lng). hakim tunggal tumpanuli marbun dalam sidang putusan di pengadilan negeri jakarta selatan, kamis, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh kpk selaku termohon hingga menetapkan karen sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. "mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar marbun. hakim marbun membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan karen yang merupakan direktur utama pt pertamina (persero) 2009-2014 tersebut. salah satunya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lng, telah terjadi kerugian keuangan negara. selain itu, bukti-bukti yang dimiliki kpk dalam menjerat karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap pemohon sejumlah nihil," ujar marbun. kpk sebelumnya menghadirkan 121 barang bukti untuk sidang praperadilan yang diajukan karen agustiawan. kpk pada selasa (19/9) mengumumkan ka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (lng) di pt pertamina pada 2011—2021. perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu pt pertamina memiliki rencana untuk mengadakan lng sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di indonesia. perkiraan defisit gas akan terjadi di indonesia dalam kurun waktu 2009—2040 sehingga perlu pengadaan lng untuk memenuhi kebutuhan pt pln persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di indonesia. karen yang diangkat sebagai direktur utama pt pertamina persero periode 2009—2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok lng di luar negeri, di antaranya perusahaan corpus christi liquefaction (ccl) llc amerika serikat. karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan ccl tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada dewan komisaris pt pertamina persero. selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (rups), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu. buntut keputusan tersebut, kargo lng milik pt pertamina persero yang dibeli dari perusahaan ccl menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo lng menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah indonesia. kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh pt pertamina persero. perbuatan ka atau galaila karen kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar as atau sekitar rp2,1 triliun. atas perbuatannya, galaila karen kardinah alias karen agustiawan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. komisi pemberantasan korupsi (kpk) mengapresiasi majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan galaila karen kardinah alias karen agustiawan. "kpk apresiasi putusan perkara praperadilan nomor 113/pid pra/2023/pn jkt sel yang dimohonkan tersangka gkk. hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata kepala bagian pemberitaan kpk ali fikri saat dikonfirmasi di jakarta, kamis. ali mengatakan putusan pengadilan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik kpk telah memenuhi seluruh prosedur yang penyidik tersebut. "kami pastikan semua proses penyidikan oleh kpk patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada," ujarnya. lebih lanjut, ali juga menegaskan kpk tidak membatasi ketika para tersangka ingin mengajukan pra peradilan. "karena hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh kpk," kata ali. (ant)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Ekspres 03 November 2023
Berita Terkini
Jambi Siaga Banjir! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Petir
Terkini
1 menit
Dinkes Provinsi Jambi Peringati HKN ke-60
Society
10 jam
Pascasarjana UNJA Dorong Peningkatan Kinerja melalui Workshop Pemanfaatan Aplikasi Kerja Sama
Society
10 jam
Kesiapan Kota Jambi Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Walikota Perkuat Sinergi
Metropolis
10 jam
Pemkot Tunggu Tawaran Adendum Terkait Rencana Peralihan Pengelolaan JCC
Metropolis
10 jam
Berita Terpopuler
Harga Emas Antam Kembali Naik pada Kamis 21 November, Sentuh Rp1,508 Juta per Gram
Terkini
21 jam
Hasil Survei Terbaru Charta Politika, Dillah-Muslimin Unggul di Tanjabtim
Politik
11 jam
Pemkot Tunggu Tawaran Adendum Terkait Rencana Peralihan Pengelolaan JCC
Metropolis
10 jam
Tol Betejam Seksi 1B dan Seksi 2 IC Bayung Lencir Mulai Dibangun
Berita Utama
11 jam
Siswi SMA di Kerinci Ditemukan Tewas Gantung Diri
Buser
11 jam
Berita Pilihan
Makanan Bersantan Sebaiknya Tidak Dipanaskan Berulang, Ini Saran Dokter
Gaya Hidup
2 minggu
Ko Apex Kekasih Dinar Candy Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan
Buser
2 bulan
VIRAL! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok hingga Disiram Minuman
Buser
2 bulan
Investor Mesti Kebut Jalan Khusus, Walau Ada Hambatan di Pembebasan Lahan
Berita Utama
2 bulan
Pj Bupati/Walikota dan Calon Petahana Diminta Jangan Libatkan ASN di Pilkada
Politik
2 bulan