1.000 ASN Dibekali Peningkatan Pemahaman Gratifikasi
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto--
Agus menyatakan, pedoman pelaksanaan kegiatan ini sudah diarahkan langsung oleh Instruksi Gubernur Jambi 63/INGUB/ITPROV-6/II/2024 tentang peningkatan pemahaman gratifikasi melalui kegiatan E-Learning. Ingub itu menindaklanjuti surat pimpinan KPK nomor B/1093/GTF.03/13/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait pedoman monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.
Seperti diketahui, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (*)