KPK Buka Peluang Panggil Keluarga SYL
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--
Untuk Penyidikan TPPU
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tim penyidiknya tak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2).
Ali mengatakan saat ini penyidikan dan penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan TPPU oleh SYL dan kawan-kawan masih terus berjalan.
SYL dikenakan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar. “Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga,” kata Ali.
Penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan, kendaraan roda empat, uang tunai serta barang-barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Penyidik KPK sebelumnya telah melayangkan pemanggilan terhadap putri SYL yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI Indira Chunda Thita Syahrul Putri pada Jumat (2/2) lalu.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik lembaga antirasuah kini tengah menjadwalkan pemanggilan ulang dan mengingatkan agar Chunda kooperatif dengan KPK. (ant)