PPS Wajib Umumkan Hasil Penghitungan Suara

Anggota Bawaslu Ari Juniarman--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan C hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Ini untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan asas Pemilu. 

Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

“Iya, dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 391 jelas mengatur ini. Dimana Salinan hasil penghitungan suara wajib diumumkan PPS,” katanya. 

BACA JUGA:Pastikan Pleno Berjalan Lancar, Bawaslu Kerinci Monitoring ke Kecamatan

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU di TPS 66 Kenai Besar Kecamatan Alam Barajo

Dalam pasal 508, kata Ari, juga disebutkan secara jelas sanksi bagi PPS yang tidak mengumumkan salinan hasil pemungutan suara. Dimana PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun. “Selain ancaman pidana ada juga denda paling banyak Rp12.000.000,” sebutnya. 

Ari menjelaskan, selain dalam UU nomor 7 tahun 2017, aturan turunannya juga disebutkan dalam PKPU No 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Pasal 66 Ayat 4.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

“Kita sudah sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota untuk mengingatkan ini sejak awal. Kita ingin agar ada pencegahan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan