Dana Perlindungan Sosial Tidak Hanya Untuk Warga Miskin
Menko PMK Muhadjir Effendy --
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan alokasi dana Perlindungan Sosial (Perlinsos) senilai total Rp490 triliun pada tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga miskin.
Pernyataan itu disampaikan Muhadjir untuk mempertegas perbedaan definisi antara Program Perlinsos dengan Program Bantuan Sosial (Bansos) yang kini sedang ditempuh pemerintah.
"Perlinsos itu termasuk di dalamnya subsidi-subsidi, termasuk subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi listrik, kemudian subsidi pupuk, termasuk juga subsidi untuk bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Menko Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat tingkat menteri terkait penanggulangan kemiskinan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan persepsi masyarakat kerap mencampuradukkan dua program tersebut, padahal bantuan sosial hanya mencakup salah satu dalam bagian Program Perlinsos.
Menko Muhadjir mengatakan total dana Perlinsos dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp490 triliun di tahun ini. Sedangkan dana bansos sebesar Rp97 triliun dialokasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga tidak mampu secara ekonomi.
Jumlah alokasi dana bansos itu di luar tambahan dari yang dialokasikan kementerian/lembaga lain, misalkan dari Program Ketahanan Pangan yang berkisar Rp190 triliun.
"Program Perlinsos itu semua berada di dalam skema Rp490 triliun itu dan itu tidak semuanya, bahkan sebagian besar tidak untuk orang miskin, ini harus dipertegas," kata Menko Muhadjir Effendy.
Menurutnya, perbedaan definisi Perlinsos dan nansos perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada kekeliruan persepsi terhadap ikhtiar pemerintah dalam menekan laju angka kemiskinan hingga 7,5 persen dan angka kemiskinan ekstrem sebesar nol persen di tahun ini.
"Jangan sampai ada rekan-rekan wartawan menyampaikan anggaran Rp490 triliun untuk menangani orang miskin kok kemiskinannya nggak turun-turun, bukan itu," kata Menko Muhadjir Effendy. (ant)