Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mini Segera Dilimpahkan

Kejari Sungai Penuh saat menerima ketiga tersangka dan akan segara dilimpahkan ke pengadilan.--

JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan Stadion Mini Sepak Bola, Selasa 20 Februari 2024 lalu.

Diketahui, pembangunan Stadion Mini Sepak Bola ini dibangun di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut yakni Adiarta yang bertindak sebagai konsultan pengawas, Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungai Penuh dan Yusrizal selaku pelaksana kegiatan.

Para tersangka ini akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Selain 3 tersangka tersebut, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang tersangka baru berinisial SF yang bertindak sebagai PPK kegiatan. 

Kerugian negara dalam dugaan kasus proyek Stadion Mini Sepak Bola Sungai Akar ini mencapai angka Rp889 juta. 

Untuk tersangka SF dilakukan penahanan Kota selama 20 hari ke depan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany yang meneruskan rilis dari Kajari Sungai Penuh Anton Despinola menjelaskan, jika Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal.

"Ketiganya melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya. (*)

Tag
Share