Angkutan Baru Bara Mulai Jalan Setelah Tandatangan Kesepekatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman --

Meski demikian Sudirman mengaku belum mengetahui apakah sudah ada perusahaan yang mengantongi izin menggunakan jalan dari Balai Jalan. 

"Tapi imbauan kita harus seperti itu, apabila mengoptimalkan jalan nasional, maka sampaikan saja suratnya, tapi ada yang sudah melalui pak gubernur permohonan jalan nasional, surat dari pak gubernur nanti bisa dikomunikasikan dengan balai jalan, jadi satu komando ketika mau mengoptimalkan jalan," ungkap sekda.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi, Senin (19/2). Rapat itu digelar secara tertutup dipimpin oleh Gubernur Al Haris diikuti oleh Dirlantas Polda Jambi, Sekda Provinsi Jambi serta Pj Bupati Sarolangun, Tebo, Merangin, Muaro Jambi dan Sekda Batanghari selaku perwakilan daerah yang dilalui angkutan batu bara ke pelabuhan terdekat nantinya.

Hasil rapat itu, ada 3 skema rekayasa lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang akan diterapkan dalam waktu yang akan ditentukan mendatang. Nantinya tetap dioptimalkan jalur sungai, hanya menuju itu, jalan umum akan dipakai menuju pelabuhan terdekat.

Pelaksana Harian Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah menegaskan, rapat tersebut tetap konsisten pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2024 untuk mengoptimalkan angkutan batu bara jalur sungai. Hanya saja, ada sejumlah perusahaan tambang yang jauh dari sungai sehingga tetap menggunakan jalan umum untuk sampai ke pelabuhan terdekat.

“Kita rapat Forkopimda dan para Bupati yang dilintasi angkutan batu bara. Memang saat ini Ingub nomor 1 itu kan jelas bahwa angkutan batu bara fokus memaksimalkan jalur sungai. Terkait itu, kita tahu bahwa hanya satu atau dua perusahaan saja yang mulut tambangnya langsung berada di sungai. Kemudian, ada perusahaan yang dekat dengan jalur sungai tetapi harus melewati jalur umum. Maka tadi kita buat skema, ada 3 skema yang kita buat tadi,” jelas Johansyah.

Skema pertama, untuk angkutan batu bara yang dari Sarolangun menuju Batanghari. Perusahaan tambang yang berasal dari Sarolangun ini akan mengangkut batu bara jalur darat menuju 5 pelabuhan di Kabupaten Batanghari. Yaitu Pelabuhan Srikandi, Pelabuhan Minimex, Pelabuhan DKC, Pelabuhan PUS dan Pelabuhan PT Deli.

“Skema pertama dari Sarolangun ke Batanghari. Itu ada 5 Pelabuhan yang difokuskan untuk jalur sungai. Itu ada pelabuhan Srikandi di Durian Luncuk, kemudian ada pelabuhan minimex di Jebak, DKC di Jebak, kemudian PT Pus di Jebak, lalu satu lagi di Tenam. Jadi yang kita lakukan ini untuk jalur Sarolangun sampai Tenam Batanghari, ada 5 perusahaan tadi yang saya sebutkan, pengoptimalan angkutan batu bara jalur Sungai menuju ke Pelabuhan Talang Duku,” jelas Johansyah.

Namun untuk menghindari kemacetan pada angkutan jalur darat tersebut, Pemerintah akan memberlakukan sticker khusus. Dimana dalam rute Sarolangun-Batanghari hanya akan dilalui 1.000 unit angkutan batu bara. Selain itu, jam operasionalnya juga akan dibatasi mulai dari pukul 19.00 wib sampai jam 04.00 dinihari.

“Jadi skema yang itu kita sebanyak 1.000 angkutan yang akan kita lepas. Kemudian nanti jumlah kendaraan dari perusahaan itu akan kita batasi. Satu perusahaan itu 30 angkutan, itu nanti berkontrak dengan perusahaan hanya 30 mobil yang bisa lewat di jalur lokasi itu. Nanti kita akan pasang stiker, untuk memudahkan kita memantau,” tegas Johansyah.

Disinggung, hasil rapat yang secara tak langsung kendaraan ini bisa lewat di jalan umum ? Johansyah menampiknya.

“Saya bilang tadi, jalan umum yang menuju TUKS terdekat, seperti skema Sarolangun sampai ke Tenam itu sekitar 110 Kilometer. Nanti itu akan dilepas secara bertahap, dengan pelepasan jarak kendaraan itu 10 menit per satu kendaraan. Dan jam operasionalnya kalau dari Sarolangun ke Tenam itu jam 19.00 WIB sampai jam 04.00 dinihari,” jawab Johansyah.

Lalu skema kedua, angkutan batu bara yang dari Sungai Gelam dan Sungai Bahar akan diperbolehkan melintasi jalan menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Dengan pengaturan 750 unit kendaraan dengan jam operasional pukul 18.00 wib samai 04.00 wib.

“Skema kedua, bagaimana dengan kendaraan di Talang Duku. Makanya ada skema kedua yang dari Sungai Gelam, Sungai Bahar itu juga kita lepas dengan jumlah kendaraan 750 unit, itu mereka menuju Pelabuhan Talang Duku maupun Pelabuhan di Niaso. Jumlah  kendaraanya kita atur juga. Kalau yang dari Sungai Gelam sampai Talang Duku jam operasionalnya jam 18.00 wib sampai 04.00 dinihari,” sambung Johansyah.

Skema ketiga, untuk rute angkutan batu bara yang dari Bungo dan Tebo. Kendaraan angkutan batu bara akan diarahkan ke Pelabuhan Dagang, dengan jumlah  kendaraan dibatasi sekitar 400 unit.

Tag
Share