Peras Korbannya Jutaan Rupiah, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap

DIAMANKAN : Dua pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota kepolisian memeras korbannya hingga jutaan rupian dan berujung berurusan dengan pihak kepolisian--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satreskrim Polres Sarolangun bersama team Resmob Polda Jambi mengamankan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Diketahui, kedua pelaku mengancam hingga memeras korbannya.

Kedua pelaku bernama Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali, RT 62, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lalu, Ramaliza warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Keduanya diamankan polisi pada Senin 26 Februari 2024 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB malam, di kawasan Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama  saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun pada 14 Oktober 2023 lalu. Namun, di dalam mobil korban ada beberapa galon kosong. Saat itu, para pelaku juga datang ke SPBU untuk mengisi BBM. 

Saat mengisi BBM, para pelaku yang melihat di dalam mobil korban ada galon, pelaku langsung membuka mobil korban. Karena merasa takut, korban pun meninggalkan SPBU tersebut. Ternyata, para pelaku juga mengejar mobil korban. “Jadi mereka ini kejar-kejaran menggunakan mobil dan pada akhirnya langsung dicegat dipinggir jalan di depan cucian mobil di Gurun Mudo oleh empat pelaku ini,” ujarnya, Selasa (27/2) kemarin. 

Saat sudah dicegat, kata Cindo, dua dari empat pelaku itu langsung masuk ke mobil korban dan mengancam atau mengintimidasi kalau korban dituduh melangsir BBM. Bukan hanya itu, korban pun diancam oleh pelaku bahwasanya kalau enggan untuk berdamai akan dibawa ke Kantor Polisi terdekat, dan pelaku mengaku sebagai wartawan. 

Merasa takut, korban pun bernegosiasi dengan para pelaku dan pada akhirnya korban memberikan pelaku uang sejumlah Rp 5 juta. “Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi. Begitu juga dengan korban, namun saat itu korban langsung melapor ke Polres Sarolangun bahwa dia telah jadi korban pemerasan,” ungkapnya.

Cindo menyampaikan, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Hasil pemeriksaan saksi bahwa ada empat orang pelaku yang mengaku wartawan pada saat itu. Setelah kita selidiki, mereka mengeluarkan ID Card dan lainnya bahwa dia dari wartawan,” sebutnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan galon tersebut. Ternyata, hasilnya galon itu kosong. “Ada empat pelaku, dua pelaku selalu kooperatif saat kita panggil selalu datang dan yang dua lagi tidak kooperatif. Makanya dua pelaku dilakukan upaya paksa atau penegakkan hukum,” terang Cindo.

Ternyata, para pelaku ini sudah sering melakukan hal yang serupa. Hanya saja para korbannya tidak mau melapor, karena sudah ada salah satu perwakilan korban yang melapor. “Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering aksinya. Dia selalu mengatasnamakan wartawan dan kadang juga bahkan mengatasnamakan anggota kepolisian,” ungkap Cindo.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 38 Ayat (1) Juncto Pasal 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan