Pemilik Lahan SDN 212 Kota Jambi Layangkan Permohonan Sita Eksekusi ke PN

Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pasca Pemerintah Kota Jambi menggelar pertemuan penting pada Senin (1/7), untuk membahas permasalahan terkait SDN 212 yang hingga kini belum dapat dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung, Kuasa Hukum Hermanto, Ihsan Hasibuan mengaku belum ada pihak Pemkot Jambi melakukan mediasi/negosiasi dengan pihak keluarga Hermanto. 

Ihsan menyebut tidak mengetahui pertemuan yang dihadiri oleh unsur Forkompimda tersebut untuk membahas sengketa lahan SDN 212.

"Kami tidak tahu itu, sampai hari ini (Kamis,red), kami justru akan melayangkan surat ke Pengadilan untuk meminta Permohonan Sita Eksekusi," kata Ihsan, Kamis (4/7/2024).

Ihsan juga menanggapi isu yang bergulir bahwa Pemkot Jambi akan membayarkan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, karena sebagian tanah diklaim milik Pertamina.

BACA JUGA:Siapkan Strategi Lebih Awal Jelang Pemulangan Jemaah Haji Jambi

BACA JUGA:MERAIH KUNCI KEMAKMURAN

"Tidak ada masalah kalau mau dibayarkan sesuai seritifikat. Berarti yang sebagian (yang diklaim Pertamina) tetap kembali ke keluarga Hermanto dalam bentuk tanah," katanya.

Dia menyebut, prinsip eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan. 

"Mana ada eksekusi setengah-setengah. Pasti sesuai dengan putusan MA itu," katanya.

Sebelumnya, pemerintah kota Jambi telah melakukan rapat di rumah dinas Walikota Jambi yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Sekretaris Daerah, kepala badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Asisten 1, serta perwakilan Forkopimda Kota Jambi seperti Kajari, Wakil Kepala PN Jambi, Wakapolres, Wakil Ketua DPRD, dan unsur lainnya dari Pertamina dan Kementerian Keuangan.

Usai rapat, Penjabat Walikota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, jika Pemkot Jambi menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan membayarkan sejumlah uang yang telah ditetapkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan