Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing dengan PLN UP3 Jambi

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Abdullah Thaif (kiri) menyampaikan pandangannya saat hearing.--


Suasana hearing komisi II DPRD Kota Jambi dan PLN UP3 Jambi di DPRD Kota Jambi, Rabu (28/2/2024)--

 

“Ada yang sampai 10 sambungan rumah itu sangat beresiko bagi masyarakat. Karena itu juga tanggung jawab dari PLN tadi, supaya ditambah tiang. Saya tekankan soal hak dan kewajiban PLN di Kota Jambi ini supaya benar-benar di jalankan,” katanya.

 Hasil dari hearing itu nantinya akan dibawa ke kementrian ESDM untuk mencarikan solusi. Supaya jaringan listrik di Kota Jambi ini kedepannya bisa lebih tertib. 

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono pada kesempatan itu meminta data berapa jumlah data denda-denda yang sudah masuk ke PLN dari warga Kota Jambi sepanjang 2023 lalu, sebagai bagian dari kebijakan P2TL. Selain itu, dia juga meminta kalkulasi perhitungan denda yang dikenakan pada pelanggar.


Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun (kiri)--


Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono (kanan) menyampaikan pandangannya saat hearing.--

“Ada yang didenda Rp7 juta. Tapi pas di protes, dendanya turun jadi Rp4 juta. Jadi dasar apa yang digunakan untuk perhitungan itu,” katanya.

Sutiono juga meminta agar para pelanggar yang tidak layak ditetapkan  denda, untuk diberi ruang mediasi. “Bolehkan ajukan keberatan, karena tidak semua itu sesuai dengan yang dituduhkan. Kadang konsumen itu tidak tahu. Beri ruangan khusus untuk mereka bisa menyanggah, jangan dipersuli. Kami dengar, mereka yang mau menyanggah ini dipersulit, lempar sana, lempar sini. Jadi makanya saya minta ada ruangan khusus,” katanya.

Ia juga membandingkan, bahwa PLN sering mematikan lampu hingga berjam-jam. Namun masyarakat tak pernah meminta kompensasi kepada PLN. 

“Tapi giliran konsumen telat bayar 1-2 hari, langsung putus. Jadi jangan juga seperti itu, kebijakan itu harus berkeadilan,” jelasnya.

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran, PLN UP3 Jambi, Ery Adhityo mengatakan jika P2TL memiliki regulasi yang jelas. P2TL ini diberlakukan bagi pelanggan PLN yang diduga ada indikasi pelanggaran. 

Dilakukan dalam rangka penertiban, supaya listrik bisa dipakai dengan benar, dan diukur secara benar. Muaranya nanti ada korelasi dengan Pajak PJU tadi, supaya perhitungannya juga sesuai. "Sehingga kami meminimalisir upaya pencurian,” katanya.

Ditambahkan Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi, jika pelanggan terindikasi melakukan pelanggaran, pihaknya juga memberikan kesempatan untuk menyanggah. 

“Kita telaah juga bukti – bukti yang disampaikan,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan