Pendaftaran Calon di Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi --
Kemudian Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati serta calon wali kota/wakil wali kota dengan kententuan berbeda. Adapun ketentuannya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
‘‘Terakhir Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen,’‘ pungkasnya. (*)