CSR Masih Jadi Kendala

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU)/Corporate Social Responsibility (CSR) Khairul Suhairi--

Tak Ada Sumbangan Terkumpul Tahun 2023

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sumbangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) atau Corporate Social Responsibility (CSR) masih jadi kendala tersendiri di Provinsi Jambi. Pada tahun 2023 lalu Gubernur Jambi Al Haris mengeluhkan tak ada Sumbangan yang masuk ke forum CSR ini.

Padahal sumbangan CSR bisa untuk membantu pembiayaan dana kegiatan besar yang ada di Provinsi Jambi atau hal mendesak lainnya.

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU)/Corporate Social Responsibility (CSR) Khairul Suhairi, tak menampik tak ada pemasukan di kas Forum ini pada 2023.

Ia berharap partisipasi para Badan Usaha yang lain untuk bisa memberikan kontribusi terhadap CSR. Apalagi sifatnya forum Provinsi hanya sebagai penampung  CSR perusahaan yang ada di Kabupaten/Kota.

"Untuk sekarang ini kami memang berkoordinasi untuk penyaluran, tapi untuk pengumpulan dananya kan masih di masing-masing Kabupaten/Kota," ujarnya kepada Jambi Ekspres belum lama ini.

BACA JUGA:Ka. Kwarda Jambi Resmi Buka Sidparda Jambi Tahun 2024

BACA JUGA:SAH! Ini Dia 6 Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih Dapil 4 Kerinci-Sungai Penuh Hasil Pleno, Ini Namanya

Berkaca pada tahun 2022 lalu, Khairul mengakui dana CSR ini memang ada beberapa yang sudah terkumpul, tetapi untuk tujuan khusus. "Misalnya khusus batu bara, itu memang tujuan khususnya untuk jalan alternatif. Kalau yang lain masih masing-masing menyalurkan," katanya.

Untuk itu, agar pedoman pengumpulannya jelas dan teratur ia berharap ada aturan nantinya yang bisa merincikan ini.

"Mudah-mudahan sekarang ini kan Peraturan Daerah (Perda) untuk CSR kan sedang disusun di Provinsi, mudah-mudahan disetujui supaya nanti itu bisa memperkuat kita untuk meminta kontribusi kepada lembaga usaha," sebut pria yang juga Plt Direktur Utama Bank Jambi ini.

Khairul menambahkan, payung hukum nantinya sifatnya tidak terlalu  memaksa, melainkan sifatnya koordinatif.   "Sifatnya koordinatif, jadi jelas nanti mana yang kira-kira badan usaha yang wajib untuk berkontribusi di provinsi dan mana badan usaha yang adanya di kabupaten/kota," ucapnya.

Kendati demikian Ia menyebut tak ada unsur pemaksaan dalam sumbangan ini.

"Cuma memang tidak bisa memaksa, ya tadi mereka cuma wajib memberikan laporan jadi saat mereka sudah memberikan laporan ya selesai kewajibannya," terangnya.

Tag
Share