Tunggu Edaran Gubernur Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Selama Ramadan
Kepala BKPSDM Kota Jambi Liana Andriani --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M tinggal menghitung hari. Seperti tahun sebelumnya akan ada penyesuaian jam kerja Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani mengaku belum dapat memastikan soal penyesuaian jam kerja tersebut.
“Sedang proses. Biasanya kita nunggu SE Gubernur, baru kita turun kan ke SE Walikota,” kata Liana, Rabu (6/3).
Pada Ramadan 1.444 H, jam pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1.444 H di lingkungan Pemkot Jambi disesuaikan.
BACA JUGA:Dorong Diskominfo Daerah Tingkatkan SPBE
BACA JUGA:Jika Ada Kemacetan Tak Dilanjutkan
Bagi perangkat daerah maupun unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, penyesuaian jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30-14.00.
Sedangkan waktu istirahatnya, pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, dimulai pukul 07.00-11.30.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan ASN tetap mentaati disiplin edaran tersebut,” kata Sekda A Ridwan, kala itu.
“Tidak harus juga kendor di bulan puasa. Pelayanan Dukcapil menyesuaikan, untuk ke masyarakat jemput bola,” singkatnya.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)