NasDem Lebih Setuju Dinaikkan Jadi 7 Persen

Ilustrasi Partai NasDem--

MK lantas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Dalam gugatannya, Perludem meminta MK menyatakan penghitungan ambang batas dilakukan dengan cara membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.

BACA JUGA:Akibat Dibatalkan Jadi Peserta Pemilu di Kerinci, Memilih Caleg Partai Garuda dan PSI Dianggap Tidak Sah

Permintaan lain, yakni dalam hal hasil bagi besaran ambang batas parlemen itu menghasilkan bilangan desimal, sehingga harus dilakukan pembulatan. (gwb)

Tag
Share