Siapkan Dokumen Hadapi Sengketa, PHPU Diajukan 3 Hari Sejak Pengumuman KPU

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta agar jajarannya bersiap untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul rampungnya pleno rekapitulasi suara yang dilakukan ditingkat Kabupaten/kota beberapa hari yang lalu. “Kita sudah minta agar teman-teman di kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi PHPU,” ujarnya, Kamis (7/3) kemarin. 

Meski pengajuan PHPU dilakukan setelah pleno rekapitulasi ditingkat pusat selesai, namun persiapan sudah harus dilakukan sejak awal. “Karena itu teman-teman di daerah perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan untuk PHPU tersebut,” katanya. 

Sehingga apabila ada sengketa di MK, KPU di Kabupaten/kota sudah siap, termasuk soal bukti yang akan diajuka di persidangnya. “PHPU itukan hak peserta Pemilu, kita hanya menyiapkan dokumen sebagai pihak terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:Suara PSI Melonjak, KPU Akui Ada Ketidakakuratan

BACA JUGA:Aplikasi Sirekap Berhenti Udpate Data 3 Hari, Begini Penjelasan KPU

Adapun untuk waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres, batas waktunya paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil suara oleh KPU. “Sedangkan untuk Pileg, paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU,” sebutnya.

Sementara itu, KPU RI juga sudah membentuk tim penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK ini adalah untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

KPU telah melakukan persiapan untuk penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK dengan menyiapkan tim internal dan eksternal.

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Afif.

Untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK, sambung Afif, akan menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal.

BACA JUGA:Terkait Polemik Sirekap, KPU Sepakat Sinkronisasi Data C1

BACA JUGA:Data C1 & Sirekap Tak Sinkron, Tim HBA dan SAH Datangi KPU

Afif mengatakan KPU menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Tag
Share