Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri
Editor: Jurnal
|
Kamis , 14 Mar 2024 - 04:23
--
“Saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari pelaku,” kata Ruri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)