Pria di Merangin Nekat Perkosa Teman Sendiri

--

“Saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari pelaku,” kata Ruri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Tag
Share