Jadi Temuan Bawaslu, Pergeseran Suara di Sarolangun Diserahkan ke Tim Sentra Gakkumdu
Komisioner KPU Kabupaten Sarolangun melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Walapun menuh dinamika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa merampungkan pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Provinsi Jambi di Swiss-Belhotel pada 13 Maret 2024.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengakui adanya dinamika yang terjadi. Salah satunya terkait adanya pergeseran suara yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sarolangun yang membuat jadwal pleno molor.
"Ada penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun yang diajukan oleh saksi di Kecamatan Pauh, Pelawan dan Sarolangun," ujar mantan Komisioner Bawaslu ini.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menetapkan kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun sebagai temuan.
BACA JUGA:5 Petahana Tumbang, Ini Daftar Wajah Baru Anggota DPR Dapil Jambi Terpilih
BACA JUGA:Demokrat Terlempar Dari Kursi Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi. "Sudah kita bahas dengan Gakkumdu, secepatnya akan segera di proses," kata Ari.
Ari menjelaskan seluruh pihak terkait akan diperiksa untuk menindaklanjuti kasus pergeseran suara di Kabupaten Sarolangun.
"Yang terkait seperti Saksi, Admin PPK dan Admin KPU, Panwascam, PPK," beber Ari Juniarman.
Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi juga akan melakukan pemeriksaan kepada Seluruh anggota Bawaslu dan KPU Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA:Ada Upaya Mendongkrak Suara Caleg Golkar, KPU Sarolangun Sebut Sudah Dikembalikan
"Ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Sarolangun, dan orang yang kita butuhkan keterangannya kita undang," pungkasnya
Sementara itu Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid membantah adanya penggelembungan suara. Menurutnya hal itu terjadi karena kesalahan input pada saat pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
“Tidak ada penggelembungan, maklum yang namanya kita menggunakan aplikasi ada error,” ujarnya.
Sehingga pada saat print dan upload ke Sirekap ada perubahan yang terjadi. Karena itu pada pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan perbaikan data.
BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara
BACA JUGA:Buntut Penggelembungan Suara Caleg, PPK Sumay dan Tengah Ilir Diberhentikan Sementara
“Jadi pada pleno Kabupaten kemarin tidak ada masalah, hasil yang kita rekap dan sesuai dengan C hasil,” jelasnya.
Lantas bagaimana dengan perubahan hasil perolehan suara diinternal Golkar? Ahmad Mujaddid menegaskan bahwa hasil perolehan suara sudah dikembalikan sesuai dengan C hasil.
“Sudah kita kembalikan susuai pada tempatnya,” pungkasnya. (*)