Jaringan Narkoba Internasional Seludupkan 30 Kg ke Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi rilis pengungkapan kasus tangkapan 10 kg sabu dari jaringan internasional, Senin (18/3/2024). FOTO: ANTARA/Tuyani--

"Ketika anggota mendekati ternyata tersangka tidak sadar ternyata ada luka di hidung, di telinga ada bekas. Dari hasil pemeriksaan sementara di rumah sakit Brimob Sumut ini ada bekas tembakan kena rahang nya. Jadi peluru ada masuk di rahangnya," sebutnya.

Kata Ernestor, saat ini anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut karena  masih banyak nama-nama yang sedang di cari. Kemudian dari hasil interogasi dari tersangka, salah satu tersangka mengaku sudah pernah mengedarkan sebanyak 100 kilogram di Provinsi lain.

Disisi lain, Ernesto menghimbau kepada semua tersangka dan pelaku narkoba ini untuk tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas hingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

"Kami meminta supaya pelaku narkoba jangan melakukan upaya perlawanan dengan anggota polisi dilapangan, karena anggota dilapangan sudah kita perintahkan, kalau mencoba melawan petugas maka kami lakukan upaya tegas dan struktur dengan tegas dan jangan ragu-ragu," himbaunya.

Lalu, kata Ernesto semua barang bukti ini merupakan jaringan luar internasional, karena dilihat dari  kemasan barang ini sama dikemas dalam teh cina berwarna hijau.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. (*)

Tag
Share