CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--
Pendirian Posko ini untuk menampung kalau ada pengaduan kemudian akan dilanjuti oleh satgas supaya bisa dimediasi.
“Harus seusai peraturan perundang-undangan harus dibayar tepat waktu dan kita imbau lebih awal, dan tak boleh dicicil,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan semua perusahan harus memberikan THR Lebaran 2024 kepada para karyawannya paling lambat H-7 Lebaran, atau pada 3 April 2024.
BACA JUGA:SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
BACA JUGA:Dialokasikan Rp30 Miliar, THR ASN Pemprov Jambi Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 Senin (18/3), di Jakarta perusahaan diminta memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku. (*)