Gara-gara Jual Sabu, 3 IRT Urung Buat Kue Lebaran

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, mendengarkan pengakuan tersangka Yeti, pengedar sabu asal PALI yang tertangkap di Prabumulih. FOTO: DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, JAMBIEKSPRES.CO-Tiga ibu rumah tangga (IRT), urung membuat kue Lebaran. Bahkan tidak berLebaran di rumah. Mereka mendekam di balik jerusi besi, tertangkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu

Seperti halnya Yeti (43), yang tertangkap di rumah kontrakannya, Jl Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. IRT itu pengedar narkoba asal Kecamatan Penukal, PALI.

"Sebanyak 60 paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram, kami dapati dari pelaku. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, dalam konferensi pers.

Tersangka Yeti dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar proaktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini,” harapnya, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heri Hurairah SH.

BACA JUGA:TIKI Kolaborasi Bareng King of Dessert

BACA JUGA:Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Mutasi 36 Pejabat, Ini Daftarnya

Di hadapan polisi, tersangka Yeti mengaku menjual sabu bersama pacarnya, Br (DPO). “Dia yang ambil di Air Hitam, PALI. Jual paket-paketan Rp50 ribu, Rp70 ribu sampai Rp100 ribu. Dari modal belinya Rp1,2, bisa jadi jadi Rp2,5 juta," terangnya.

Sebelumnya, 2 IRT lain yang urung membuat kue Lebaran karena tertangkap menjual narkoba, berada di Kabupaten Muba. Yakni, IRT Pitri (44) dan anak perempuannya, Stepanie (21), yang ditangkap Satresnarkoba Polres Muba, 7 Maret 2024), sekitar pukul 00.30WIB.

Keduanya dicokok di rumahnya, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Polisi mendapati barang bukti sebanyak 52 paket sabu, disimpan dalam wadah tempat kacamata. Setelah ditimbang, beratnya bruto 11,47 gram.

Sebelumnya, Wiwik Saputri (36), warga Desa Teluk, Kecamatan Lais, juga tertangkap Satres Narkoba Polres Muba. Sementara suaminya, AT, berhasil kabur saat rumah mereka digerebek, 29 Februari 2024.

Polisi mengamankan tersangka Wiwik beserta barang bukti berupa 37 paket narkotika jenis sabu. 

Narkoba tersebut terbungkus plastik klip bening, disimpan dalam kotak rokok.  Setelah ditimbang didapati berat bruto 6,01 gram. (sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan