FANTASTIS! Ini Dia Sosok PNS yang Bakal Terima THR Hingga Rp123 Juta
Ilustrasi THR ASN- Pensiunan cair mulai 22 Maret 2024--
JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah sudah menetapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipin negara (ASN), TNI dan Polri.
THR akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen pada tahun ini.
Pada tahun ini besaran THR yang akan dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan kerja 100 persen bagi yang mendapat tunjangan tersebut.
Tentu hal ini berbeda dengan tahun 2020, dimana THR dibayarkan hanya ke sebagian PNS saja.
Besaran tunjangan kinerja pun berbeda, tergantung kementerian/instansi maupun jabatan.
THR 2021 pun diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum.
Kemudian, besaran THR 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga) dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
BACA JUGA:Hore! THR PNS-Pensiunan Cair Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Swasta Kapan?
BACA JUGA:THR Cair Paling Lambat H-7, Ini Aturan Lengkap THR Karyawan Swasta
"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta.
Sayangnya, Menkeu tidak menjelaskan secara rinci alasan pencairan 100%. Sejak 2020, THR cair tidak penuh atau komponen perhitungannya hanya setengah.
Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Dengan komponen tersebut, maka setiap aparat pemerintah dan pensiunannya, termasuk para tenaga pendidik tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama.
Namun, meski komponen tunjangannya berbeda-beda, acuannya akan tetap sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
BACA JUGA:CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan
BACA JUGA:Dialokasikan Rp30 Miliar, THR ASN Pemprov Jambi Dicairkan 10 Hari Sebelum Lebaran
Sebegaimana diketahui bahwa gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji terendah masuk pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk tunjangan kinerja, perhitungannya berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta.
Gaji dan tukin PNS pajak terbilang besar dibanding jajaran pegawai di direktorat jenderal lainnya.
Sebagai contoh, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP, bisa mendapatkan besaran THR sekitar Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.
Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima para PNS seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, serta tunjangan anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya. Dengan demikian Dirjen Pajak bisa menerima THR lebih besar dari angka di atas.
BACA JUGA:SAH Minta Perusahaan Membayar THR Sesuai Aturan, Tepat Waktu dan Jumlah
BACA JUGA:Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Mendagri Sebut Bisa Gunakan Alokasi Dana Desa
Dengen begitu maka dapat disimpulkan bahwa untuk Direktorat jenderat Pajak (DJP) misalnya, pada Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon 1 sebesar Rp117 juta.
Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh pemimpin tertinggi atau Dirjen Pajak sekitar Rp121 juta hingga 123 juta.
Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.
BACA JUGA:Tertunggak 2 Bulan, TPP PNS Pemprov Cair Akhir Maret
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Siapkan Rp76 Miliar Untuk TPP ASN
Dalam catatan, selama ini para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penerima tukin terbesar. Hingga saat ini besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. (*)