Pemohon Persoalkan 120 TPS di Kota Jambi
SiDANG : Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kota Jambi pada Pemilu 2024.--
JAMBI- Bawaslu Provinsi Jambi gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024.
Adapun agenda pembacaan pokok laporan dan jawaban terlapor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Selasa, (26/3) kemarin.
Bertindak sebagai Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, Ari Juniarman, Indra Tritusian, dan Muhammad Hapis, dengan pelapor M Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembuktian, dimana para pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.
Dalam laporannya Sanusi mempersoalkan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.
Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.
Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tundingan yang disampaikan oleh pelapor. (aiz)