Evaluasi Penanganan Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi memukul gong saat membuka Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Anggota Bawaslu Puadi menegaskan perlunya melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024 guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada. Menurutnya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik sekaligus mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan (Pilkada) Serentak tahun 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda.
"Dalam menangani tindak Pemilu 2024 ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," katanya saat membuka Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat 'lex specialis' dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.
Seperti Dia menerangkan, Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan. Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala. Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi apa yang menjadi kendala. Termasuk dari aspek penganggaran," jelas kandidat doktor ilmu politik dari Universitas Nasional tersebut.
Lelaki berdarah Betawi kelahiran Bekasi, 4 Januari 1974 itu juga menunjuk, perlunya melakukan pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024.
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," tuturnya.
Dia merasa perlu mempertajam pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan Sentra Gakkumdu. "Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Saya harap kegiatan ini bisa menghadirkan solusi dan menciptakan Gakkumdu yang solid di tingkat kabupaten/kota sehingga bekerja lebih baik lagi," tutupnya.
Perlu diketahui, acara ini dihadiri pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota serta perwakilan kepolisian dan kejaksaan dari kabupaten/kota se-Indonesia. Dari kepolisian hadir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mewakili Kabarekrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada dan dari kejaksaan Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana ikut memberikan sambutan.
Hadir pula Deputi Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina, dan sejumlah perwakilan pimpinan Bawaslu Provinsi. (gwb)

Tag
Share