Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Polisi

NARKOBA : Tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus polisi, berikut barang buktinya--
JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil meringkus 3 pelaku penyalahguna narkotika pada Kamis (2/11) lalu. Ketiga pelaku yakni SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31) warga Desa Pamenang, dan M. IR (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Informasi yang diperoleh, ketiga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Merangin. Ketiganya berperan masing-masing ada yang sebagai pengguna dan pengedar.
Dari pelaku SP, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 buah paket plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang sejumlah Rp 1,5 juta. Sedangkan dari pelaku, RP dan M. IR, polisi mengamankan 1 buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/11) kemarin.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)