Sempat Curhat Takut Ditegur Tuhan

Sandra Dewi--

"Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3).

Harvey Moeis kemudian diamankan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. (*)

Tag
Share