Peta Jalan Penguatan Dana Pensiun Dukung Harmonisasi Sistem
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 yang sedang disusun OJK saat ini akan mendukung harmonisasi dengan sistem pensiun nasional.
“OJK saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028,” kata Mirza dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisoner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa.
Peta jalan tersebut merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek.
Berbagai aspek dalam pengembangan dan penguatan dana pensiun antara lain meliputi tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional.
Di samping itu, OJK tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada 27 Desember 2023.
Ketentuan tersebut antara lain akan mencakup penambahan jenis investasi bagi dana pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah.
OJK memberikan penyesuaian batas waktu penyampaian laporan industri jasa keuangan kepada OJK akibat adanya hari libur nasional dan cuti bersama.
Untuk industri perbankan, batas waktu penyampaian laporan terakhir menjadi hingga 18-19 April 2024, sesuai dengan jenis dan periode laporan.
Untuk industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), penyampaian laporan bulanan dan laporan ringkasan laporan bulanan diperpanjang hingga 19 April 2024.
Untuk industri pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), laporan bulanan, laporan debitur SLIK serta beberapa laporan lainnya dapat disampaikan hingga 19 April 2024. (ant)