Tidak Tepat Digeneralisasi Kasus TPPO Magang di Jerman
KASUS TTPO : Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat memberikan keterangan terkait pengungkapan sebanyak 39 kasus TPPO di Provinisi Jambi--
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferien job tidak tepat digeneralisasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
“Karena tidak semua peserta magang di Jerman bermasalah. Sebagian lainnya justru merasa nyaman dan sesuai keinginan jurusan kampus yang diambil,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebab, kata dia, penyebutan TPPO pada kasus tersebut akan menimbulkan citra buruk bagi perguruan tinggi bersangkutan, maupun program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang tengah berjalan.
Termasuk, lanjut dia, dikhawatirkan akan merusak hubungan Indonesia dengan Jerman.
“Karena Jerman melalui kementerian tenaga kerja sudah baik dapat menerima dan memberikan peluang kerja bagi mahasiswa Indonesia, dan nantinya bisa saja ditutup untuk kerja atau magang di negara itu ke depannya,” tuturnya.
Menurut dia, meski adanya masalah yang muncul, namun hal itu tidak sampai kepada kejadian yang luar biasa, seperti prostitusi ataupun mengarah perbudakan manusia.
Untuk itu, dia menilai kasus tersebut sebaiknya dapat diproses dan diselesaikan oleh satuan pendidikan atau kementerian pendidikan terlebih dahulu.
“Jika tidak bisa diselesaikan di internal, termasuk Kemendikbudristek, barulah sebuah kasus pendidikan bisa dibawa ke ranah hukum dalam hal ini diadukan kepada kepolisian,” katanya.
Meski memandang persoalan tersebut hendaknya diselesaikan di bawah urusan Kemendikbudristek, dia meminta agar sanksi tetap diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran.
“Persoalan perguruan tinggi itu jelas urusannya pemerintah pusat, sesuai UU Sisdiknas maupun UU pemerintahan daerah,” ujar Fikri.
Pada Rabu (20/3), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.
Dalam kasus itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki. Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52), sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60).
Kemudian pada Rabu (3/4), Kemendikbudristek menegaskan program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job bukan merupakan program MBKM. (ant)