Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

DILANTIK: Gubernur Jambi Al Haris melantik Sri Purwaningsih sebagai Penjabat Walikota Jambi, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa sore, pukul 16.30 WIB, (7/11).--

Sri Purwaningsih: Saya Minta Dukungan dari Semua Pihak

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melantik Sri Purwaningsih sebagai Penjabat Walikota Jambi, di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa sore, pukul 16.30 WIB, (7/11).

Sri Purwaningsih merupakan Sekretaris Dirjen Bina Pembangunan Kemendagri, yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjabat sebagai Pj Walikota Jambi, pasca ditinggal Fasha-Maulana.

Hadir langsung pada pelantikan tersebut Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2018-2023 Syarif Fasha dan Maulana. Secara simbolis Maulana menyerahkan jabatan kepada Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih.

"Hari ini juga Plt Walikota Maulana berakhir masa tugasnya," kata Al Haris, usai melantik Pj Walikota Jambi.

Lanjut Haris, dirinya mengapresiasi kinerja Walikota dan Wakil Walikota Jambi periode 2018-2023 Fasha-Maulana, yang selama ini telah memimpin Kota Jambi.

Untuk melanjutkan, tugas Walikota Jambi diamanahkan kepada Sri Purwaningsih sebagai Pj.

"Tugas kewajiban sebagai seorang walikota, yaitu melaksanakan tugas yang diamanahkan," katanya.

Penjabat Walikota, sebut Haris, juga harus mengawal proses demokrasi, karena dalam waktu dekat ada Pileg dan Pilpres serta Pilkada nantinya.

"Disamping tugas rutin yang menunggu. Tugas-tugas yang menjadi isu nasional hari ini seperti kemiskinan ekstrim, stunting juga," imbuhnya.

"Harapan kami Pj bisa koordinasi dengan baik bersama pejabat Provinsi, Forkompimda dan tentunya Pemerintah Pusat. Ibu Pj dibantu banyak orang, ada DPRD, Forkompimda dan Sekda Kota Jambi," katanya.

Masa jabatan Pj Walikota Jambi memasuki masa politik. Sehingga Pj Walikota Jambi juga diharapkan mampu mengawal pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selain itu, nantinya secara berkala, Pj Walikota juga akan melaporkan kinerjanya. Intinya proses pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Pj Walikota akan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri," jelasnya.

"Nanti pusat yang menentukan, apakah setelah tiga bulan langsung disambung, atau kita boleh mengusulkan nama lagi. Seperti Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, itu bisa diteruskan dan bisa diganti," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan